Sistem Manajemen Data Taman Nasional Taka Bonerate

PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)

Tahap 1. Data Pribadi Pemohon

Tahap 2. Data Kegiatan / Penelitian / Pendidikan

Tahap 3. Pernyataan Pemohon

PERNYATAAN PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI

Dengan ini saya:
  1. Pemegang SIMAKSI harus melapor kepada petugas di Resort Polisi Kehutanan terdekat yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (Resort Tarupa, Tinabo, Rajuni, Jinato, Pasitallu).
  2. Dalam hal pembuatan film/video, penelitian, menyelam atau berkemah, pemegang SIMAKSI harus didampingi petugas Taman Nasional Taka Bonerate yang ditunjuk dengan biaya dari pemegang SIMAKSI ini.
  3. Dalam hal pembuatan film/video dan penelitian/pendidikan pemegang SIMAKSI wajib menyerahkan kepada Taman Nasional Taka Bonerate: a) Copy film/film/foto hasil kegiatan; b) Copy laporan tertulis hasil kegiatan penelitian/pendidikan;
  4. Dalam hal pembuatan film/video, pemegang SIMAKSI wajib memuat tulisan : Bekerjasama dengan Taman Nasional Taka Bonerate-Ditjen KSDAE, dan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  5. Resiko yang terjadi dan timbul selama berada dalam kawasan sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab pemegang SIMAKSI ini.
  6. Selama dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, pemegang SIMAKSI wajib menjaga kelestarian sumberdaya alam dan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam PP. No. 12 Tahun 2014.
  7. SIMAKSI ini berlaku setelah permohonan membubuhkan materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan menandatanganinya, terakhis sesuai masa berlakunya dimana apabila kegiatan belum selesai dapat bermohon perpanjangan waktu.
       Saya menyetujui Pernyataan ini sebagai salah satu syarat permohonan Ijin Masuk Kawasan Konservasi di Taman Nasional Taka Bonerate.

Tahap 4. Permohonan SIMAKSI Selesai

  Permohonan Berhasil dikirim.

Nomor Registrasi Anda :


Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau silahkan hubungi Kantor Balai Kantor Balai Taman Nasional Taka Bonerate, JL. Alamat: Jl. S.Parman No. 40 Telepon/Fax (0414) 21565 Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan