Profil Balai
- Gambaran Umum Gambaran Umum
- Kelembagaan Kelembagaan
- Visi dan Misi Visi dan Misi
- Perlindungan dan Pengamanan Perlindungan dan Pengamanan

Taman Nasional Taka Bonerate adalah kawasan pelestarian alam yang terletak di sisi selatan semenanjung Sulawesi atau di Laut Flores dengan luas kawasan 530.765 Ha. Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR) terdiri dari 17 pulau, 5 bungin (paparan pasir) dan 30taka (paparan terumbu karang) yang tersebar membentuk cincin/atol.
Taman Nasional Taka Bonerate secara geografis terletak di Laut Flores pada 06° 17’ 15” – 07° 06’ 45” LS dan 120° 53’ 30” – 121° 25’ 00” BT. Secara administratif berada dalam wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara fisik kawasan Taman Nasional Taka Bonerate berbatasan dengan :
• sebelah utara berbatasan dengan Sulawesi Selatan;
• sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
• sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores;
• sebelah barat berbatasan dengan Laut Jawa.
TNTBR merupakan kawasan kepulauan karang yang berbentuk atol atau cincin. Pada awalnya masyarakat tidak mengenal kawasan tersebut dengan nama Taka Bonerate tetapi dikenal dengan nama Kepulauan Macan. Tetapi menurut masyarakat setempat, dahulu wilayah tersebut masuk ke dalam distrik Bonerate kemudian berganti nama menjadi Taka Bonerate.
Sebelum menjadi taman nasional tahun 1992, kawasan Taka Bonerate terbagi dalam dua wilayah administratif kecamatan, yaitu bagian utara adalah Kepulauan Macan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pasimasunggu dan bagian selatan adalah Kepulauan Pasitallu yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pasimarannu.
Taka (bahasa Selayar) atau Pas (bahasa Bajo) berarti pasir yang muncul atau bertumpuk. Nama Taka Bonerate diberikan kepada kawasan tersebut karena terdiri dari banyak taka, Taka-taka tersebut akan dijadikan satu kawasan Taman Nasional dengan satu nama yang diambil dari nama ibukota kecamatan Pasimarannu yaitu Bonerate. Setelah Taka Bonerate resmi menjadi taman nasional, kawasan tersebut disatukan ke dalam satu kecamatan yaitu Kecamatan Pasitallu, ditambah dengan Pulau Kayuadi. Selanjutnya nama Kecamatan Pasitallu diubah menjadi Kecamatan Taka Bonerate dengan Pulau Kayuadi sebagai ibukota kecamatan.
Status Kawasan Taka Bonerate berawal dari ditetapkannya sebagai cagar alam laut pada tahun 1989 berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor100/Kpts-II/1989. Kemudian berubah fungsi sebagai Taman Nasional Taka Bonerate berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 280/KPTS-II/1992, tanggal 26 Pebruari 1992. Setelah itu diperkuat dengan ditetapkannya sebagai Taman Nasional Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas 530.765 Ha.
Tahun 1997, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk untuk melakukan pengelolaan kawasan Taman Nasional dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997. Sejak tanggal 10 Juni 2002 berubah menjadi Balai Taman Nasional Tipe C setingkat Eselon III, sesuai dengan SK Menhut No. 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional berubah menjadi Balai Taman Nasional Tipe B yang terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II serta Kelompok Jabatan Fungsional dengan tugas pokok melakukan penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum yang mendasari pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate, antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
e) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam.
f) Peraturan Menteri Kehutanan P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi
Taman Nasional yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentan kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 diamanatkan bahwa untuk mewujudkan fungsi taman nasional, maka kawasan taman nasional itu harus dikelola dengan sistem zonasi. Zonasi taman nasional pada dasarnya merupakan pengaturan ruang dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.76/Menlhk-Setjen/2015 pasal 6 disebutkan bahwa zona kawasan taman nasional terdiri dari zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Zona lainnya yang dimaksudkan adalah zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah, serta zona khusus. Pembagian kawasan menjadi zona-zona dimaksud tentunya disesuaikan dengan kondisi potensi sumberdaya alam dan lingkungan sosial di setiap taman nasional.
Pengelolaan kawasan TNTBR dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TNTBR didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor: SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate. Zonasi dalam kawasan TNTBR terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 ha), Zona Pemanfaatan (500.879 ha) yang terbagi atas 4 peruntukan yaitu zona yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam kawasan, zona yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar kawasan, zona yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan zona yang diperuntukkan bagi aktivitas wisata dan Zona Khusus (357 ha).

KEPALA BALAI | : Faat Rudhianto, S.Hut., M.Si. |
Kepala Sub Bagian Tata Usaha | : Usman, S.Hut, MP |
SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL (SPTN) | Wilayah I Tarupa |
Kepala SPTN Wilayah I Tarupa | : Raduan, SH |
Kepala Resort Tinabo | : Yusuf Ronald |
Kepala Resort Latondu | : Muhammad Adil Sultan |
Kepala Resort Tarupa | : Agusriadi |
Kepala Resort Rajuni Kecil | : Anto Nor Fajar, A.Md |
Kepala Resort Rajuni Besar | : Abdul Rahman |
SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL (SPTN) | Wilayah II Jinato |
Kepala SPTN Wilayah II Jinato | : Nur Aisyah Amnur, S.P.,M.P. |
Kepala Resort Jinato | : Dadang Hermawan, A.Md |
Kepala Resort Pasitallu Timur | : Hendra Marannu |
Kepala Resort Pasitallu Tengah | : Fahrul |
KOORDINATOR KELOMPOK FUNGSIONAL | |
Koordinator Polisi Kehutanan | : Fahmi Syamsuri |
Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) | : Saleh Rahman, SP., M.Sc |
Koordinator Penyuluh Kehutanan | : Asep Pranajaya, S.Pi |
TUGAS DAN FUNGSI TAMAN NASIONAL
TUGAS :
Penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAMAN NASIONAL MENYELENGGARAKAN FUNGSI :
a.inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan;
b.perlindungan dan pengamanan kawasan;
c.pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati;
d.pengendalian kebakaran hutan;
e.pengembangan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar untuk kepentingan non komersial;
f.pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional di dalam kawasan;
g.pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan;
h.evaluasi kesesuaian fungsi, pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
i.penyediaan data dan informasi, promosi dan pemasaran konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
j.pengembangan kerjasama dan kemitraan bidang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
k.pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya;
l.pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan; dan
m.pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga serta kehumasan.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TAMAN NASIONAL
Visi :
”Terwujudnya Taman Nasional Taka Bonerate sebagai Kawasan Pelestari Terumbu Karang Terdepan, Kawasan Pengembangan dan Tujuan Wisata Alam Laut Utama di Sulawesi”.
Misi :
- Memantapkan dan Meningkatkan Pengelolaan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tujuan (a) Meningkatnya efektifitas pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR), (b) Berkembangnya pengelolaan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAHE) di TNTBR, dan (c) Meningkatnya upaya pengawetan tumbuhan dan satwa liar;
- Memantapkan dan Meningkatkan Perlindungan Kawasan Konservasi Perairan dan Penegakan Hukum, Tujuan (a) Meningkatnya upaya perlindungan kawasan konservasi perairan dan sumber daya alam hayati dan ekosistem yang terdapat didalamnya, (b) Meningkatnya upaya penegakan hukum di kawasan TNTBR, dan (c) Semakin mantapnya peran serta masyarakat dan para pihak dalam perlindungan dan penegakan hukum di TNTBR;
- Mengembangkan Secara Optimal Pemanfaatan Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Berdasarkan Prinsip Kelestarian, Tujuan (a) Meningkatnya pemanfaatan obyek dan daya tarik wisata alam (ODTWA) dan jasa lingkungan di TNTBR, dan (b) Meningkatnya pemanfaatan sumberdaya alam perikanan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat
- Mengembangkan Kelembagaan dan Kemitraan Dalam Rangka Pengelolaan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tujuan (a) Mewujudkan pemantapan kelembagaan dengan peningkatan sumberdaya manusia yang mampu mendukung pengelolaan KSDAHE, (b) Mewujudkan pemantapan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan kawasan konservasi perairan, (c) Mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana pengelolaan KSDAHE, (d) Peningkatan kesadaran hukum terhadap peraturan perundang-undangan bidang KSDAHE bagi masyarakat dan stakeholder terkait, dan (e) Meningkatnya peran masyarakat dan para pihak dalam kemitraan pengelolaan KSDAHE.

Tujuan Perlindungan dan Pengamanan adalah terlaksananya kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, pembinaan kelompok masyarakat bidang perlindungan, dan koordinasi antar instansi dalam dalam bidang perlindungan.
Dalam melaksanakan perlindungan kawasan, Balai Taman Nasional Taka Bonerate didukung oleh SDM dan sarana prasarana antara lain 16 POLHUT, 13 SPORC, 2 orang Penyidik, 2 kantor SPTN Wilayah, 8 Pos Penjagaan, 4 Kapal Patroli, 6 Speed boat, 2 buah Mobil patroli, 5 buah sepeda motor patroli, dan 15 Senjata Api type PM 1 A 1.
Gangguan dan kerawanan kawasan yang masih sering terjadi adalah Illegal Fishing & Destructive Fishing (Bom, Bius, Kompressor), alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, pelanggaran batas zonasi taman nasional dan pengambilan biota laut yang dilindungi.
Kegiatan perlindungan dan pengamanan yang telah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate antara lain adalah operasi pengamanan kawasan, operasi intelijen/pulbaket, operasi fungsional, operasi gabungan, patroli MMP (masyarakat mitra polhut), operasi khusus dan supervisi penanganan gangguan kawasan dan SDAHE.
Kegiatan penyelesaian kasus yang dilakukan adalah penyidikan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta tindak pidana bidang perikanan, rapat koordinasi terkait penanganan kasus, pemantauan penyelesaian perkara dan supervisi penyidikan.
Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan hutan yang telah dan akan dilakukan adalah penyusunan standar operasional pengamanan, koordinasi dalam rangka pengamanan kawasan TNTBR, rapat koordinasi pengamanan kawasan tingkat kabupaten, konsultasi dan koordinasi pengamanan kawasan ke pusat, Morning Coffee pembahasan penerapan undang-undang perikanan bersama instansi terkait, pembinaan forum masyarakat mitra polhut, pembinaan masyarakat dalam kawasan terkait pengamanan kawasan, bantuan penyelesaian perkara, identifikasi gangguan SDAHE, monitoring dampak illegal fishing terhadap keanekaragaman hayati laut, dan pengembangan sistem informasi dalam rangka perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi.