Profil Balai
- Gambaran Umum Gambaran Umum
- Kelembagaan Kelembagaan
- Visi dan Misi Visi dan Misi
- Perlindungan dan Pengamanan Perlindungan dan Pengamanan
Taman Nasional Taka Bonerate adalah kawasan pelestarian alam yang terletak di sisi selatan semenanjung Sulawesi atau di Laut Flores dengan luas kawasan 530.765 Ha. Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR) terdiri dari 17 pulau, 5 bungin (paparan pasir) dan 30taka (paparan terumbu karang) yang tersebar membentuk cincin/atol.
Taman Nasional Taka Bonerate secara geografis terletak di Laut Flores pada 06° 17’ 15” – 07° 06’ 45” LS dan 120° 53’ 30” – 121° 25’ 00” BT. Secara administratif berada dalam wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Secara fisik kawasan Taman Nasional Taka Bonerate berbatasan dengan :
• sebelah utara berbatasan dengan Sulawesi Selatan;
• sebelah timur berbatasan dengan Laut Banda;
• sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores;
• sebelah barat berbatasan dengan Laut Jawa.
TNTBR merupakan kawasan kepulauan karang yang berbentuk atol atau cincin. Pada awalnya masyarakat tidak mengenal kawasan tersebut dengan nama Taka Bonerate tetapi dikenal dengan nama Kepulauan Macan. Tetapi menurut masyarakat setempat, dahulu wilayah tersebut masuk ke dalam distrik Bonerate kemudian berganti nama menjadi Taka Bonerate.
Sebelum menjadi taman nasional tahun 1992, kawasan Taka Bonerate terbagi dalam dua wilayah administratif kecamatan, yaitu bagian utara adalah Kepulauan Macan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pasimasunggu dan bagian selatan adalah Kepulauan Pasitallu yang masuk dalam wilayah Kecamatan Pasimarannu.
Taka (bahasa Selayar) atau Pas (bahasa Bajo) berarti pasir yang muncul atau bertumpuk. Nama Taka Bonerate diberikan kepada kawasan tersebut karena terdiri dari banyak taka, Taka-taka tersebut akan dijadikan satu kawasan Taman Nasional dengan satu nama yang diambil dari nama ibukota kecamatan Pasimarannu yaitu Bonerate. Setelah Taka Bonerate resmi menjadi taman nasional, kawasan tersebut disatukan ke dalam satu kecamatan yaitu Kecamatan Pasitallu, ditambah dengan Pulau Kayuadi. Selanjutnya nama Kecamatan Pasitallu diubah menjadi Kecamatan Taka Bonerate dengan Pulau Kayuadi sebagai ibukota kecamatan.
Status Kawasan Taka Bonerate berawal dari ditetapkannya sebagai cagar alam laut pada tahun 1989 berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor100/Kpts-II/1989. Kemudian berubah fungsi sebagai Taman Nasional Taka Bonerate berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 280/KPTS-II/1992, tanggal 26 Pebruari 1992. Setelah itu diperkuat dengan ditetapkannya sebagai Taman Nasional Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 seluas 530.765 Ha.
Tahun 1997, Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibentuk untuk melakukan pengelolaan kawasan Taman Nasional dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997. Sejak tanggal 10 Juni 2002 berubah menjadi Balai Taman Nasional Tipe C setingkat Eselon III, sesuai dengan SK Menhut No. 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Taman Nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional berubah menjadi Balai Taman Nasional Tipe B yang terdiri dari Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II serta Kelompok Jabatan Fungsional dengan tugas pokok melakukan penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan hukum yang mendasari pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate, antara lain:
a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
e) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam.
f) Peraturan Menteri Kehutanan P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi
Taman Nasional yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentan kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 diamanatkan bahwa untuk mewujudkan fungsi taman nasional, maka kawasan taman nasional itu harus dikelola dengan sistem zonasi. Zonasi taman nasional pada dasarnya merupakan pengaturan ruang dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: P.76/Menlhk-Setjen/2015 pasal 6 disebutkan bahwa zona kawasan taman nasional terdiri dari zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan zona lainnya. Zona lainnya yang dimaksudkan adalah zona tradisional, zona rehabilitasi, zona religi, budaya dan sejarah, serta zona khusus. Pembagian kawasan menjadi zona-zona dimaksud tentunya disesuaikan dengan kondisi potensi sumberdaya alam dan lingkungan sosial di setiap taman nasional.
Pengelolaan kawasan TNTBR dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TNTBR didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor: SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate. Zonasi dalam kawasan TNTBR terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 ha), Zona Pemanfaatan (500.879 ha) yang terbagi atas 4 peruntukan yaitu zona yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam kawasan, zona yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitar kawasan, zona yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dan zona yang diperuntukkan bagi aktivitas wisata dan Zona Khusus (357 ha).
KEPALA BALAI | : Ali Bahri, S.Sos., M.Si |
KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA | : Usman, S.Hut, MP |
SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL (SPTN) WILAYAH I TARUPA | |
Kepala SPTN Wilayah I Tarupa | : Raduan, S.H., M.AP. |
Kepala Resort Tinabo | : Hendara Marannu S.I.P |
Kepala Resort Latondu | : Junaidi |
Kepala Resort Tarupa Kecil | : Ahmad Fahrudin Hambali, S.Pi |
Kepala Resort Rajuni | : Abdul Rahman |
SEKSI PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL (SPTN) WILAYAH II JINTAO | |
Kepala SPTN Wilayah II Jinato | : Muh. Nurhidayat, S.Hut.,M.P. |
Kepala Resort Lantigiang | : Dadang Hermawan, A.Md |
Kepala Resort Pasitallu Timur | : Fahrul, S.I.P |
Kepala Resort Pasitallu Tengah | : Agusriadi, S.H |
Kepala Resort Rajuni Bakka | : Haeruddin |
KETUA KELOMPOK TIM KERJA | |
Tim Kerja Perencanaan, Program, Evaluasi, Kerjasama dan Kehumasan | : Saleh Rahman, SP., M.Sc |
Tim Kerja Keuangan, Kepegawaian, dan Umum | : Indrawati Idris, S.E |
Tim Kerja Perlengkapan dan Rumah Tangga | : Rachman S.H |
KOORDINATOR KELOMPOK FUNGSIONAL | |
Koordinator Polisi Kehutanan | : Fahmi Syamsuri, S.H |
Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) | : Saleh Rahman, SP., M.Sc |
Koordinator Penyuluh Kehutanan | : Syamsuriani, S.Pi |
TUGAS DAN FUNGSI
Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi yaitu:
- Pelaksanaan inventarisasi potensi, penataan kawasan, dan perlindugan rencana pengelolaan
- Pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, serta pemeliharaan batas taman nasional
- Pelaksanaan pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati di taman nasional
- Pengendalian kebakaran hutan di taman nasional;
- Pemanfaatan berkelanjutan spesies tumbuhan dan satwa liar serta sumber daya genetik di taman nasional;
- Pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di taman nasional;
- Pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwaliar, dan pengendalian jenis invasif di taman nasional;
- Pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di taman nasional;
- Evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi taman nasional;
- Pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan;
- Penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di taman nasional;
- Penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem di taman nasional;
- Pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
- Penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam taman nasional;
- Pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar taman nasional;
- Pengelolaan kawasan taman nasional; dan
- Pelaksanaan penyusunan rencana, program,anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Balai Taman Nasional Taka Bonerate 2023-2024
Visi :
” Taman Nasional Unggulan dalam Pelestarian Ekosistem Terumbu Karang dan Destinasi Wisata Bahari Kelas Dunia secara Partisipatif dan Berkelanjutan ”.
Misi :
- Meningkatkan kondisi Kesehatan Ekosistem Terumbu Karang, Untuk menjadi taman nasional unggulan diantara sekian banyak kawasan konservasi yang berbentuk taman nasional memerlukan pengelolaan lembaga dan kelembagaan yang mantap, memerlukan perencanaan dukungan anggaran yang berdaya dan tepat guna ditengah keterbatasan yang dimiliki, Sumber Daya Manusia yang handal dan bersinergi diantara pokja serta satu pandangan yang sama untuk menuju visi pengelolaan jangka panjang, dukungan sarana prasarana mampu mempercepat kerja implementasi, menghemat waktu dan meningkatkan produktivitas.
Nilai penting merupakan potensi yang menjadi faktor utama perlindungan kawasan. Nilai penting tercantum dalam mandat pengelolaan kawasan yang dituangkan dalam SK penunjukan kawasan. Spesies yang dilindungi adalah jenis satwa yang karena populasinya sudah sangat kecil serta mempunyai tingkat perkembangan yang sangat lambat seperti kima raksasa dan triton terompet serta habitat pantai peneluran penyu. Berkurangnya satwa yang dilindungi dapat dicegah melalui pelestarian kenaekaragaman hayati melalui partisipasi aktif masyarakat lokal. Satwa langka tidak boleh dibunuh, dimiliki, ditangkap, diburu serta diperdagangkan, berkurangnya spesies satwa ini tidak akan terjadi apabila semua pihak turut menjaga dan melakukan perlindungan terhadap kelestarian alam.
- Meningkatkan Daya Saing Pengelolaan Wisata Bahari, Ketergantungan masyarakat lokal terhadap sumber daya perikanan memberikan tekanan massif terhadap ekosistem terumbu karang, guna memastikan ekosistem terumbu karang bermanfaat secara ekonomi dan berkelanjutan maka diperlukan pendekatan dengan pemanfaatan secara tidak langsung, pengembangan ekowisata bahari berkelas dunia adalah salah satu cara upaya penyelamatan ekosistem terumbu karang di TN. Taka Bonerate, melalui penguatan perencanaan dan implementasi dengan pelibatan masyarakat lokal. Dengan pendekatan pengembangan ekowisata bahari berbasis masyarakat lokal dan berkelas dunia diharapkan tercapai tujuan pembangunan berkelanjutan yakni, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat melalui atraksi alamiah lokal dan terpeliharanya kelestarian sumberdaya hayati dan lingkungannya.
Dukungan dan partisipasi para pihak dalam pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate mutlak diperlukan, peran serta dalam pernyataan maupun tindakan dengan mendapatkan masukan seperti fikiran, tenaga, waktu, keahlian dan modal. Pelibatan peran akan menghilangkan sekat keterasingan diantara para pihak berkepentingan serta mencerminkan terakomodirnya kebutuhan masyarakat sebagai objek dan subjek pengelolaan TN. Taka Bonerate. Pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate melalui pengendalian pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan mengintegrasikan aspek konservasi dan aspek ekonomi untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan. pemanfaatan yang berkelanjutan adalah jalan tengah yang kita perlukan secara bersama antara pemerintah dan masyarakat, berkelanjutan lingkungannya, sosial budaya dan ekonominya.
Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Balai Taman Nasional Taka Bonerate 2023-2024
Tujuan Perlindungan dan Pengamanan adalah terlaksananya kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, pembinaan kelompok masyarakat bidang perlindungan, dan koordinasi antar instansi dalam dalam bidang perlindungan.
Gangguan dan kerawanan kawasan yang masih sering terjadi adalah Illegal Fishing & Destructive Fishing (Bom, Bius, Kompressor), alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan, pelanggaran batas zonasi taman nasional dan pengambilan biota laut yang dilindungi.
Kegiatan perlindungan dan pengamanan yang telah dilakukan oleh Balai Taman Nasional Taka Bonerate antara lain adalah operasi pengamanan kawasan, operasi intelijen/pulbaket, operasi fungsional, operasi gabungan, patroli MMP (masyarakat mitra polhut), operasi khusus dan supervisi penanganan gangguan kawasan dan SDAHE.
Kegiatan penyelesaian kasus yang dilakukan adalah penyidikan tindak pidana bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem serta tindak pidana bidang perikanan, rapat koordinasi terkait penanganan kasus, pemantauan penyelesaian perkara dan supervisi penyidikan.
Kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan perlindungan hutan yang telah dan akan dilakukan adalah penyusunan standar operasional pengamanan, koordinasi dalam rangka pengamanan kawasan TNTBR, rapat koordinasi pengamanan kawasan tingkat kabupaten, konsultasi dan koordinasi pengamanan kawasan ke pusat, Morning Coffee pembahasan penerapan undang-undang perikanan bersama instansi terkait, pembinaan forum masyarakat mitra polhut, pembinaan masyarakat dalam kawasan terkait pengamanan kawasan, bantuan penyelesaian perkara, identifikasi gangguan SDAHE, monitoring dampak illegal fishing terhadap keanekaragaman hayati laut, dan pengembangan sistem informasi dalam rangka perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi.